Al-Quran dan Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam -->

Advertisement

Al-Quran dan Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam

Tuesday, November 1, 2016


 Sumber Hukum islam
1.      Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-quran adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a (قرأ) se-wazan dengan kata fu’lan (فعلأن), artinya: bacaan; berbicara tentang apa yang ditulis padanya; atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini, kata قران berarti مقرؤ , yaitu isim maf’ul objek dari kata قرأ[1].  Hal ini sesuai dengan firman allah dalam surat Al-Qiyamah (75): 17, yang artinya : “sesungguhnya tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai ) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.” Sedangkan secara terminologi, menurut Ali Ash-Shabuni, pengertian al-Qur’an adalah kalam Allah yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada Nabi atau Rasul-Nya yang penghabisan dengan perantaraan Malaikat Jibril yang ditulis pada mushaf-mushaf, dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya adalah ibadah, dimulai dengan Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.[2]
Dari pengertian Al-Qur’an di atas, secara umum Al-Qur’an adalah wahyu atau firman Allah swt yang diturunkan kepada Rasulullah saw melalui perantaraan malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab, untuk pedoman bagi umat manusia, yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw yang terbesar, dinukilkan kepada kita secara mutawatir dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.
a.        Kehujjahan Al-Quran menurut pandangan Madzahibul Arba’ah
Tidak dibenarkan seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai hujjah sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an. Pernyataan ini disepakati oleh seluruh ulama yang menyatakan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Berikut pandangan para ulama mengenai kehujjahan Al-Qur’an[3] :
1.        Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sepakat dengan Jumhur Ulama’ bahwa Al quran merupakan sumber hukum islam, namun menurut sebagian besar Ulama’ Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Jumhur Ulama’ mengenai Al quran itu mencakup lafadz dan maknanya.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat Al quran hanya maknanya saja adalah ia membolehkan sholat dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya bahasa persi walaupun tidak dalam keadaan darurat.
2.        Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik hakikat Al quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT. dan bukan makhluq karena kalam Allah adalah sifat Allah, sifat Allah tidak di katakana makhluq, bahkan ia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang mengatakan itu makhluq, dengan demikian dalam hal ini Imam Malik mengikuti Ulama’ salaf (shohabat dan tabi’in) yang membatasi pembahasan Al quran sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah, dan ia pun mengikuti jejak tabi’in dalam cara menggunakan ro’yu.
Berdasarkan ayat ketujuh surat Ali Imran, petunjuk lafadz yang terdapat dalam Al quran terbagi dalam 2 macam, yaitu Mukhamat dan Mutasyabihat.

Ayat – ayat Mukhamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya serta dapat dipahami dengan mudah, sedangkan ayat – ayat Mutasyabihat adalah ayat – ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak dapat di tentukan artinya, kecuali setelah di selidiki secara mendalam.  Mukhamat terbagi menjadi 2 bagian, yaitu lafadz nash dan lafadz dzahir Lafadz nash adalah lafadz yang menunjukkan makna yang jelas dan tegas (qath’i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain. Lafadz dzahir adalah lafadz yang menunjukkan makna jelas namun masih mempunyai kemungkinan makna lain.

Lihat Selengkapnya bisa download disini