1.
Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-quran adalah bentuk mashdar
dari kata qa-ra-a (قرأ) se-wazan dengan kata fu’lan (فعلأن), artinya: bacaan;
berbicara tentang apa yang ditulis padanya; atau melihat dan menelaah. Dalam
pengertian ini, kata قران berarti مقرؤ , yaitu isim maf’ul objek dari kata قرأ[1]. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam
surat Al-Qiyamah (75): 17, yang artinya : “sesungguhnya tanggungan kamilah
mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai ) membacanya. Apabila kami
telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.” Sedangkan secara
terminologi, menurut Ali Ash-Shabuni, pengertian al-Qur’an adalah kalam Allah
yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada Nabi atau Rasul-Nya yang
penghabisan dengan perantaraan Malaikat Jibril yang ditulis pada mushaf-mushaf,
dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya adalah ibadah, dimulai
dengan Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.[2]
Dari pengertian Al-Qur’an di atas, secara umum
Al-Qur’an adalah wahyu atau firman Allah swt yang diturunkan kepada Rasulullah
saw melalui perantaraan malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab, untuk
pedoman bagi umat manusia, yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw yang
terbesar, dinukilkan kepada kita secara mutawatir dan dinilai ibadah bagi yang
membacanya.
a.
Kehujjahan Al-Quran menurut pandangan Madzahibul Arba’ah
Tidak dibenarkan seorang mujtahid menggunakan dalil
lain sebagai hujjah sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an. Pernyataan ini
disepakati oleh seluruh ulama yang menyatakan al-Qur’an sebagai sumber utama
hukum Islam. Berikut pandangan para ulama mengenai kehujjahan Al-Qur’an[3] :
1.
Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sepakat dengan Jumhur Ulama’ bahwa
Al quran merupakan sumber hukum islam, namun menurut sebagian besar Ulama’ Imam
Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Jumhur Ulama’ mengenai Al quran itu
mencakup lafadz dan maknanya.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Imam Abu
Hanifah berpendapat Al quran hanya maknanya saja adalah ia membolehkan sholat
dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya bahasa persi walaupun tidak
dalam keadaan darurat.
2.
Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik hakikat Al quran adalah kalam
Allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT. dan bukan makhluq karena kalam
Allah adalah sifat Allah, sifat Allah tidak di katakana makhluq, bahkan ia
memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang mengatakan itu makhluq, dengan
demikian dalam hal ini Imam Malik mengikuti Ulama’ salaf (shohabat dan tabi’in)
yang membatasi pembahasan Al quran sesempit mungkin karena mereka khawatir
melakukan kebohongan terhadap Allah, dan ia pun mengikuti jejak tabi’in dalam
cara menggunakan ro’yu.
Berdasarkan ayat ketujuh surat Ali Imran, petunjuk
lafadz yang terdapat dalam Al quran terbagi dalam 2 macam, yaitu Mukhamat dan
Mutasyabihat.
Ayat – ayat Mukhamat adalah ayat yang terang dan
tegas maksudnya serta dapat dipahami dengan mudah, sedangkan ayat – ayat
Mutasyabihat adalah ayat – ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak
dapat di tentukan artinya, kecuali setelah di selidiki secara mendalam. Mukhamat terbagi menjadi 2 bagian, yaitu
lafadz nash dan lafadz dzahir Lafadz nash adalah lafadz yang menunjukkan makna
yang jelas dan tegas (qath’i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain.
Lafadz dzahir adalah lafadz yang menunjukkan makna jelas namun masih mempunyai
kemungkinan makna lain.
Lihat Selengkapnya bisa download disini
