Seorang yang melakukan ijtihad tergantung pada niatnya sendiri
karena pengertian ijtihad sendiri luas.
Contoh : seseorang belajar bersungguh-sungguh, proses belajar
bersungguh-sungguh itu termasuk ijtihad dengan di sertai oleh niat seseorang
yang melakukan itu.
Ijtihad sendiri telah dilakukan sejak masa Nabi.
Beberapa kali, Nabi melaku¬kan ijtihad. Namun, Nabi selalu mendapat bimbingan
Allah. Bila hasil ijtihadnya salah, Allah segera meluruskannya. Bila hasil
ijtihadnya benar, Allah menegaskannya kembali. Setelah Nabi wafat, ijtihad
terus dikem¬bangkan oleh para sahabat dan kemudian tabi’in. Demikian
seterusnya, ijtihad terus-menerus dikembangkan. Jika pada masa lalu ijtihad
telah dilakukan, kebutuhan kita sekarang untuk berijtihad tentu saja semakin
besar.
B. Pengertian Ijtihad
Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai hukum syara’
dengan cara istinbath (menyelidiki dan mengambil kesimpulan hukum yang
terkandung) pada Alquran dan sunah.
Orang-orang yang mampu berijtihad disebut mujtahid.
Agar ijtihadnya dapat di pertanggungjawabkan, seorang mujtahid harus memenuhi
beberapa persyaratan, antara lain : bersifat adil dan takwa, menguasai bahasa
Arab dan
cabang-cabangnya, ilmu tafsir, ushul fiqih, dan ulumul hadits. Ilmu-ilmu
tersebut diperlukan untuk meneliti dan memahami makna-makna lafal dan
maksud-maksud ungkapan dalam Alquran dan sunah. [1]
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya
berusaha bersungguh-sungguh atau mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara
istilah di definisikan para Ushul Fikih sebagai usaha mutjahid (orang yang beritjihad) dengan segenap
kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum sesuai masalah
dengan menggunakan metodologi yang benar, dari kedua sumber hukum Al-Qur’an dan
Assunnah. Ijtihad bukanlah dilakukan oleh sembarang orang. Orang yang memiliki
otoritas untuk melakukan ijtihad disebut mutjahid. Para mutjahid harus
melakukan ijtihadnya dengan penuh kesungguhan dan dalam bidang yang sangat
dikuasainya disertai metodologi yang benar. Sumber hukumnya yang pertama adalah
ayat-ayat Al-Qur’an yang berjumlah lebih dari enam ribu ayat, baik sebagai
kesatuan yang utuh-bulat, satu kesatuan surat persurat maupun secara parsial
ayat perayat, selanjutnya yang ke dua adalah hadist-hadist Nabi yang juga
berjumlah ribuan dan melalui seleksi yang ketat tentang ke shahisannya, dan
yang ketiga adalah ijma para sahabat Nabi, para Imammutjahid mutlak (yaitu Imam
Jafar, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali) merumuskannya dengan langkah-langkah gambling,
tetapi ketat. Metode yang dimaksud terutama qiyas (Empat Mazhab),
istihsan (Imam Hanafi), mashalih mursalah (Imam Maliki), danistidlal (Imam
Syafi’i). Dalam Islam Syi’ah, ijtihad
tidak menggunakan metode-metode semacam qiyas dan mashalih mursalah
tersebut. Ijtihad adalah penyimpulan hukum dari Al-Qu’an dan Sunah
melalui prinsip-prinsip umum syara’atau penyimpulan suatu hukum pada kasus baru
dengan bersandar pada prinsip-prinsip umum yang sudah jelas dan terang
benderang dalam Al-Qur’an dan Assunnah
yang dijadikan sandaran dalam berijtihad adalah hadist tentang Muadz bin Jabal tatkala di utus oleh Nabi
saw. Untuk menjadi hakim di negeri Yaman. Rasulullah saw. Bertanya
“Bagaimana engkau akan
memutus perkara apabila dihadapkan kepadamu suatu pengaduan?”. Ia menjawab “Saya akan
memutus dengan hukum yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Beliau bertanya
“Apabila tidak di dalam Al-Qur’an?”. Ia menjawab “Dengan Assunnah Rasulullah
saw”. Beliau bertanya lagi “Apabila tidak ada di dalam Assunnah Rasulullah?”.
Ia menjawab “Saya akan berusaha keras menggunakan fikiranku dan tidak berhenti
berusaha”.
Lihat Selengkapnya Bisa download disini
